Implementasi Pembukuan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di CV. Trans Borneo Express

Authors

  • Okevanrianus Putra Hernat Universitas Widya Dharma Pontianak
  • Hengky Leon Universitas Widya Dharma Pontianak
  • Dedi Haryadi Universitas Widya Dharma Pontianak
  • Ricky Ricky Universitas Widya Dharma Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.53299/bajpm.v5i1.1428

Keywords:

Implementasi, Pembukuan, Pajak Penghasilan Pasal 21

Abstract

Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah memudahkan perhitungan dan pelaporan pajak dari suatu usaha dan para pegawai CV. Trans Borneo Express membutuhkan edukasi yang baik dan jelas terkait kemampuan implementasi pembukuan dan PPh Pasal 21 dalam operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang baru menurut PP 58 Tahun 2023 maupun PMK 168 Tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring di kantor CV. Trans Borneo Express selama satu hari. Pemerintah membawa ranah perubahan kebijakan yang akan dibahas dan diimplementasikan untuk disampaikan kepada masyarakat. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini berbentuk pemberian ceramah dan diskusi tanya jawab mengenai kendala secara nyata yang dialami oleh para pegawai CV. Trans Borneo Express serta pemberian kesimpulan atas penyampaian materi yang disampaikan. Dari hasil pemaparan materi maupun diskusi tanya jawab yang diberikan maka penulis mengambil kesimpulan bahwasanya aturan perpajakan saat ini terutama di PPh Pasal 21 semakin dipermudah untuk menghitung skema pajak yang harus dibayarkan dan secara konsisten ditetapkan lewat tarif yang sudah disediakan oleh pemerintah. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan bruto setiap bulan dan dicocokkan dengan PTKP masing-masing. Sehingga dapat diperoleh nilai golongan TER mana yang dikenakan baik itu A, B maupun C. Selain itu, wajib pajak karyawan dapat melakukan pengecekan dan verifikasi tentang berapa besar pengenaan pajak pada dirinya sendiri sehingga tercipta mekanisme check dan balance.

References

Anjarwati, V., & Veny, V. (2021). Perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 Metode Gross Up, Gross, dan Net Basis Terhadap Pajak Penghasilan Badan. Journal of Public Auditing and Financial Management, 1(2), 101–108. https://doi.org/10.36407/jpafm.v1i2.496

Harefa, F. W., & Tanjung, M. A. (2022). Analisis Mekanisme Administrasi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Pada Kantor Jasa Akuntansi. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 6(2), 243–247. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i2.47580

Haryadi, D., Leon, H., & Ricky, R. (2023). Pengenalan Program Pengungkapan Sukarela Terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 132–138. https://doi.org/10.54259/pakmas.v3i2.2079

Hiong, L. S., Leon, H., Haryadi, D., & Ricky, R. (2024). Pembaharuan Isu Perpajakan pada Mahasiswa Universitas Widya Dharma Pontianak. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1–7. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i1.2469

Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), 47–57. https://doi.org/10.47313/oikonomia.v18i1.1512

Muttaqien, F., Cahyaningati, R., Rizki, V. L., & Abrori, I. (2022). Pembukuan Sederhana Bagi UMKM. Indonesia Berdaya, 3(3), 671–680. https://doi.org/10.47679/ib.2022287

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (2016).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi (2023).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (2023).

Rohmana, A., & Hwihanus, H. (2023). Peran Sistem Informasi Akuntansi Dalam Pemanfaatan Teknologi Terhadap Pembukuan Digital Pada UMKM. Jurnal Kajian Dan Penalaran Ilmu Manajemen, 1(1), 54–63. https://doi.org/10.59031/jkpim.v1i1.49

Wirabumi, R. (2020). Metode Pembelajaran Ceramah. Annual Conference on Islamic Education and Thought (ACIET), 1(1), 105–113.

Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Administrasi Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Pada Pelaku Usaha UMKM di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 288–294. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v4i2.170

Downloads

Published

2025-03-11

How to Cite

Hernat, O. P., Leon, H., Haryadi, D., & Ricky, R. (2025). Implementasi Pembukuan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di CV. Trans Borneo Express. Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 210–218. https://doi.org/10.53299/bajpm.v5i1.1428