Model Pengabdian Masyarakat Berbasis Keselamatan Jalan melalui Identifikasi Titik Prioritas dan Pemasangan Delineator di Desa Singamerta
DOI:
https://doi.org/10.53299/ba-jpm.v6i3.5437Keywords:
delineator, keselamatan jalan, visibilitas, identifikasi titik prioritas, pengabdian masyarakatAbstract
Keselamatan para pengguna jalan adalah hal penting dalam membantu masyarakat bergerak bebas, terutama di daerah pedesaan yang mempunyai jalanan berkelok, curam, serta kurangnya tanda-tanda visual yang jelas. Desa Singamerta, kecamatan Sigaluh, kabupaten Banjarnegara memiliki beberapa jalur yang perlu diperhatikan dari segi visibilitas dan keselamatan pengguna. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memahami kondisi dan kebutuhan tentang tanda visual di jalur yang berkelok, menanjak, dan memiliki visibilitas terbatas. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menginstal delineator pada titik-titik yang telah ditentukan, dengan melibatkan pemerintah desa serta masyarakat sekitar. Metode pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama, yaitu dengan mengamati kondisi jalan, menemukan titik-titik yang perlu ditandai, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga sekitar, merencanakan kebutuhan material, membuat delineator, memasangnya, serta hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, terdapat sembilan titik yang dipilih sebagai prioritas untuk dipasang dengan total 32 unit delineator. Delineator dibuat dari pipa PVC dengan ukuran diameter 2,5 inci dan panjang 1 meter, kemudian dipasang di bagian jalan yang membutuhkan penanda visual tambahan. Pemasangan delineator memberikan perubahan visual pada ruas jalan serta memberikan informasi tambahan bagi pengguna dalam mengenali arah dan batas jalan.
References
Aji, N. M., & Pranata, R. M. (2025). Inovasi delineator pole dari bambu dengan reflektor untuk penerangan jalan desa yang minim pencahayaan. Abdimas: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1). https://journal.ubpkarawang.ac.id/AJPM/en/article/view/8865
Danil, D. H., Wahdaniyah, K., Jayanti, M., Ramadhani, M., Febrian, G. M., Fitriani, A. N., Kardiansya, P., Melda, A., Aditya, D., & Aditya Lubis, M. N. (2026). Pemanfaatan delineator jalan dalam mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Desa Pasar Ngalam. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 4(1), 160–164. https://doi.org/10.62379/jkhkp.v4i1.2347
FHWA. (2016). Programs | Federal Highway Administration. https://www.fhwa.dot.gov/programs/
FHWA. (2021). Enhanced delineation for horizontal curves. https://highways.dot.gov/safety/proven-safety-countermeasures/enhanced-delineation-horizontal-curves
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Mauliyani. (2026, Mei 22). Penggunaan metode observasi dalam penelitian lapangan. Biro Pengembangan Inovasi dan Karir Universitas Medan Area. https://bpika.uma.ac.id/2026/05/22/penggunaan-metode-observasi-dalam-penelitian-lapangan/
Naufal. (2022, Maret 28). Delineator adalah—Definisi, fungsi, jenis dan cara pemasangannya. Rianjaya. https://rianjayasafety.com/delineator-adalah/
Pertiwi, A. L., Hasidik, F., Audia, N., & Anggreny, T. (2026). Implementasi reflektor jalan berbasis pipa semen sebagai upaya peningkatan keselamatan di jalur perbukitan Nagari Sungai Jambur. Jurnal Kendali Teknik dan Sains, 4(2), 99–111. https://doi.org/10.59581/jkts-widyakarya.v4i2.6262
Prasetyanto, D. (2020). Keselamatan lalu lintas infrastruktur jalan (Ed. ke-1). Penerbit Itenas.
Rahma, S. I., Ketlin, L. D., Umayrah, S., Akmal, A. D., Mardiani, L., & Alvarezi, F. (2026). Implementasi pemasangan reflektor jalan oleh mahasiswa KKN untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Nagari Kampung Galapuang. Jurnal Media Akademik, 4(6). https://doi.org/10.62281/7emrpv28
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. JDIH BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40785/uu-no-38-tahun-2004
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2009
Sefiyuchanna, S., Jannati, N. B., Tyastiana, T., Azizi, D. L., Adfad, G., Ramadhany, I., Hasanah, K. N., Hartanto, K. D., Salam, M. M., Firnanda, M. R., Holisoh, N., Al Wafaa, R., Maysharoh, R., Wulandari, S., Qarina, T. F., & Akbar, Y. I. (2026). Peningkatan visibilitas dan keselamatan pengguna jalan melalui pemasangan reflektor jalan dan penerangan jalan umum berbasis sensor photocell di Desa Kemejing. Ardhi: Jurnal Pengabdian Dalam Negeri, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.61132/ardhi.v4i1.1859
Siregar, H. S., Wahyuni, D., & Prawira, M. R. (2026). Pemasangan reflektor jalan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara pada area minim penerangan di Desa Karang Baru (No. 3).
Yuliana, L., Kristiandi, M., & Putra, R. G. P. H. (2026). Pemasangan delineator reflektif mandiri sebagai solusi penerangan pasif bagi pengendara di RT 21 Kelurahan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Nuras: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(2), 747–755. https://doi.org/10.36312/nuras.v6i2.1183
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bima Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.












