Analisis Keabsahan Perkawinan yang Dilakukan melalui Media Online Berdasarkan Hukum Positif dan hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.53299/diksi.v6i3.2702Keywords:
Pernikahan Online, Pandangan Hukum Positif, Pandangan Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan akad perkawinan melalui media elektronik perspektif hukum positif dan hukum Islam, untuk mengetahui dan menganalisis pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama terkait keabsahan akad perkawinan melalui media elektronik, dan untuk menganalisis dan menemukan titik konvergensi antara hukum positif dan hukum Islam terkait keabsahan perkawinan melalui media elektronik dan dampak hukumnya. Penelitian ini dilakukan di Kota Mataram, mengingat informan yang akan di wawancarai berada di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mengingat lokasi sangat strategis untuk dijadikan lokasi penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis-normatif, dan dilengkapi oleh data-data empiris. Untuk mencapai tujuan penelitian maka pendekatan yang digunakan antara lain adalah: 1) Pendekatan perundang-undangan (statute approach); 2) Pendekatan konseptual (conseptual approach); 3) Pendekatan kasus. Instrumen dan pengunpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi dan wawancara. Metode analisis hasil penelitian melibatkan teknik-teknik seperti analisis domain, analisis taksonomis, analisis komponensial, dan analisis tema. Keabsahan Perkawinan yang dilakukan melalui media online berdasarkan hukum Positif dan hukum Islam, bahwa Dalam konteks hukum positif, keabsahan perkawinan yang dilakukan melalui media online dapat berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku di setiap negara, termasuk di Indonesia. Secara hukum positif, belum ada ketentuan yang mengatur secara tegas tentang perkawinan yang dilakukan secara online, akan tetapi berdasarkan beberapa kasus, pernikahan tersebut, diwajibkan untuk pengajuan atau permohonan isbath nikah. Titik konvergensi antara hukum positif (undang-undang) dan hukum Islam terkait keabsahan akad perkawinan melalui media elektronik dapat berada pada beberapa aspek yaitu 1) aspek pengakuan hukum, 2) syarat sah akad, 3) perlindungan hukum bagi para pihak dan keabsahannya, 4) Aspek kepastian hukum.
References
Abdullah, L. H., & Jihatea, N. (2007). Bermazhab dan Fanatik Mazhab: Satu Sorotan Dalam Kerangka Amalan Bermazhab Syafi'i Masyarakat Melayu. Jurnal Fiqh, 4, 103-118.
Afifi, M. N. (2020). Keabsahan Perceraian Melalui Media Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam. Dinamika, 26(3), 277-294.
Ahmad Makki SHI, M. H. (2021). Nikah online di masa pandemi perspektif ulama madzhab syafi’iyah dan ulama madzhab hanafiyah. AL-FIKRAH: Jurnal Studi Ilmu Pendidikan dan Keislaman, 4(2), 184-196.
Al-Maliki, M. A., & Jahar, A. S. (2020). Dinamika Hukum Akad Nikah Via Teleconference di Indonesia. Jurnal Indo-Islamika, 10(2), 136-151.
Antony, F., & Ja'far, A. K. (2024). Implikasi Menikah Via Telepon dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Bulletin of Islamic Law, 1(2), 83-94.
Elvionita, S., Trinanda, M. E., & Zildjianda, R. (2025). Tantangan Hukum Dan Keabsahan Perkawinan Di Era Digital Menurut Hukum Positif Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 14(1), 64-78.
Faisal, R., & Isroqunnajah, I. (2025). Status Hukum Akad Nikah Via Online Dalam Pandangan Madzhab Syafi’i: Dalam Pandangan Madzhab Syafi’i. Indonesian Journal of Sharia and Law, 2(2), 110-123.
Filjannah, A. H. (2021). Hukumakad nikah secara virtual di masa pandemi (Studi komperatif Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi) (Doctoral dissertation, UNUSIA).
Gusti, H. K. (2024). Perspektif Hukum Keluarga Islam tentang dinamika peran orang tua dalam pemilihan pasangan pernikahan menurut adat Jawa dan implikasinya terhadap perlindungan hak-hak anak. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(5), 3256-3268.
Hamidah, L. N. (2025). Legalitas Pernikahan Melalui Media Elektronik: Tinjauan Fikih Dan Hukum Positif Indonesia. Ius Islamica: Journal law and sharia, 1(1), 45-59.
Harahap, M. (2021). Tradisi Upacara Adat Pernikahan Batak Angkola: Pergeseran Agama dan Adat Dalam Konteks Modernitas (Master's thesis, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Hastarini, A. (2025). Keabsahan Ijab Qabul Dalam Perkawinan Secara Online (Daring) dalam Perspektif Hukum: Implikasi Pandemi COVID-19. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 77-89.
Hertina, H. (2020). Itsbat Nikah Pada Pernikahan Sirri Dalam Kompilasi Hukum Islam Menurut Maqasid As-Syari’ah. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 3(1), 1-27.
Kharisudin, K. (2021). Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 26(1), 48-56.
Mardianingsih, E., & Meidina, A. R. (2023). Akad Nikah Jarak Jauh: Studi Fatwa MUI Perspektif Maqasid Syari’ah. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan and Konseling Keluarga, 5(2), 612-636.
Mas’udi, M. F. (2013). Syarah UUD 1945 Perspektif Islam. Pustaka Alvabet.
Muttaqin, M. N. (2020). Resepsi Pernikahan (Antara Sakralitas Agama, Hukum, Dan Tuntutan Adat). Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 14(1), 13-26.
Ningrum, R. K. (2023). Itsbat Nikah Sebagai Upaya Pencatatan Perkawinan Terhadap Perkawinan Yang Belum Dicatatkan. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 6(1), 13-19.
Nurhajati, L., & Wardyaningrum, D. (2014). Komunikasi keluarga dalam pengambilan keputusan perkawinan di usia remaja. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 1(4), 236-248.
Putri, E. A. (2021). Keabsahan Perkawinan Berdasarkan Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Krtha Bhayangkara, 15(1), 151-165.
Satrio, W. (2024). Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Penjemputan Calon Pengantin Laki-Laki Oleh Keluarga Calon Pengantin Perempuan Sebagai Syarat Ijab Kabul (Studi di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).
Sihombing, L. B. (2020). Keabsahan tanda tangan elektronik dalam akta notaris. Jurnal Education and development, 8(1), 134-134.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193-199.
Wijaya, H. T. (2020). Keabsahan Perkawinan Jarak Jauh Dengan Akad Nikah Melalui Alat Komunikasi Smartphone. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 93-101.
Wijayanti, N. K. S., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2025). Keabsahan Alat Bukti Chatting Melalui Media Sosial Dalam Proses Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Perzinahan. Jurnal Analogi Hukum, 7(1), 83-88.
Yulianis, M. S. F., & Susanti, W. A. (2025). Monogami, Poligami dan Perceraian (Menurut Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia). Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 454-466.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 DIKSI: Jurnal Kajian Pendidikan dan Sosial

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.