Muslimah, M. (2025). Analisis Keabsahan Perkawinan yang Dilakukan melalui Media Online Berdasarkan Hukum Positif dan hukum Islam. DIKSI: Jurnal Kajian Pendidikan Dan Sosial, 6(3), 529–555. https://doi.org/10.53299/diksi.v6i3.2702